Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara.
Pimpinan MPR RI telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI.
Upaya menghidupkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatanegaraan adalah tidak bisa diterima secara keilmuan.
Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis.
Konvensi ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara.
Presiden Joko Widodo juga sudah memastikan diri hadir untuk menyampaikan Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Konvensi ketatanegaraan adalah praktek ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara.
Antara birokrasi dan akademik dua-duanya harus bisa dilaksanakan secara seimbang.
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Menjadi Negara Gagal